Notification

×

Iklan

Iklan

Aequitas Sequitur Legem

Minggu, 07 September 2025 | 07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-07T00:00:00Z
Ilustrasi 
Frasa Latin “Aequitas sequitur legem” memiliki arti yang dalam dalam dunia hukum. Secara sederhana, kalimat ini diterjemahkan sebagai “keadilan mengikuti hukum.” Ungkapan tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan beriringan dengan aturan yang berlaku.

Dalam praktik hukum, prinsip ini mengingatkan kita bahwa setiap keputusan harus berlandaskan aturan yang sudah ditetapkan. Hukum menjadi pijakan utama agar keadilan dapat terwujud. Artinya, meskipun ada situasi di mana rasa keadilan terasa kuat, tetap hukumlah yang menjadi rujukan utama dalam menentukan benar atau salah.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hukum kadang terasa kaku. Ada keadaan di mana penerapan aturan secara harfiah justru tidak sepenuhnya menghadirkan rasa adil bagi masyarakat. Di sinilah bijaksana seorang hakim atau pembuat kebijakan diuji: bagaimana tetap menegakkan hukum, tapi dengan mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Prinsip “Aequitas sequitur legem” akhirnya menjadi pengingat penting bahwa hukum dan keadilan bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus saling melengkapi. Hukum memberi kepastian, sementara keadilan memberi jiwa pada hukum itu sendiri. Dengan cara inilah hukum tetap relevan di tengah masyarakat yang terus berubah, sekaligus menjaga agar setiap keputusan hukum tidak kehilangan makna kemanusiaannya (***) 
×
Berita Terbaru Update