![]() |
Foto Kompas |
Banyuasin Pos – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai tanggal 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025. Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar tunggakan, denda, maupun sanksi administrasi sebelumnya (21/8/25).
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, antara lain:
- Cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun saja. Dengan membayar ini, wajib pajak sudah bebas dari tunggakan dan sanksi administrasi pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).
- Bebas biaya pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, bersama Wakil Gubernur, H. Cik Ujang, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat lebih mudah menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah yang sangat penting bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumatera Selatan.
Pemprov juga menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk periode yang telah ditentukan, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Masyarakat diharapkan segera mendatangi titik layanan Samsat terdekat di kabupaten atau kota masing-masing guna memanfaatkan program ini. Dengan datang langsung ke layanan Samsat, proses pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan secara cepat dan mudah.
Dengan semangat "Merdeka Pajak," Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ingin mewujudkan pemerintahan yang taat pajak dan mendukung kesejahteraan rakyat menuju Indonesia maju. Jangan lewatkan kesempatan untuk segera menuntaskan pajak kendaraan anda dan manfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir (***)