![]() |
Silfester Matutina |
Informasi ini disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, usai mendatangi kantor Kejari Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). “Sudah ditunjuk jaksa eksekutor. Prosesnya tinggal menunggu pelaksanaan,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, Nurokhman mengakui pihaknya belum bisa memastikan kapan Silfester benar-benar akan dijebloskan ke penjara. Ia hanya menegaskan bahwa pihak Komjak terus mendorong agar Kejari segera mengeksekusi mantan pimpinan relawan Presiden ke-7 Joko Widodo itu. “Tanggalnya belum ditetapkan. Masih on progres,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga menanggapi isu perdamaian antara Silfester dengan Jusuf Kalla. Menurutnya, meski ada klaim damai, proses hukum tidak bisa dihentikan karena vonis yang dijatuhkan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Hukum harus tetap berjalan. Vonis 1,5 tahun itu sudah inkrah, jadi kejaksaan wajib melaksanakan sesuai aturan. Perdamaian tidak menghapus kewajiban eksekusi,” tegas Anang.
Dengan demikian, nasib Silfester Matutina kini tinggal menunggu giliran eksekusi. Publik pun menanti langkah Kejari Jakarta Selatan dalam menuntaskan perkara yang sempat menyedot perhatian nasional ini (***)