![]() |
| Tiga Raperda Disetujui, Pemkab Banyuasin Segera Lakukan Birokrasi Efektif |
Banyuasin Pos – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin, Jumat (31/7). Persetujuan tersebut menjadi pijakan baru bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mempercepat reformasi birokrasi, memperkuat keuangan daerah, hingga meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Banyuasin itu dihadiri langsung Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir yang pada akhirnya sepakat menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Askolani menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah menyelesaikan pembahasan secara intensif hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, lahirnya tiga regulasi baru tersebut akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pembangunan Banyuasin yang lebih berkelanjutan.
"Persetujuan bersama terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan," ujar Askolani.
Adapun tiga Raperda yang disetujui meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bupati menjelaskan, perubahan aturan mengenai penyertaan modal diharapkan mampu mengoptimalkan investasi pemerintah daerah sehingga dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menopang pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah diproyeksikan menjadi dasar penataan organisasi pemerintahan agar lebih ramping, efektif, efisien, adaptif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan limbah yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Tak berhenti pada pengesahan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga memastikan akan segera menindaklanjuti ketiga perda tersebut dengan menyusun aturan pelaksana, melakukan harmonisasi regulasi, hingga mensosialisasikannya kepada masyarakat agar implementasinya berjalan optimal.
"Kami berkomitmen segera menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harmonisasi, evaluasi, dan penyusunan peraturan pelaksana agar ketiga Peraturan Daerah ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin," tegas Askolani.
Menutup penyampaiannya, Bupati kembali mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banyuasin atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Banyuasin (***)
