![]() |
| Infografis Banyuasin Pos |
Banyuasin Pos – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai mempersiapkan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2027 dengan melakukan pembahasan berbagai aturan yang berkaitan langsung dengan disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, digelar di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Rabu (17/6). Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam menyempurnakan kebijakan TPP agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi kerja ASN di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah persoalan yang selama ini kerap menjadi perhatian turut dibahas secara mendalam. Mulai dari kebijakan bagi pegawai yang sakit namun tidak mengambil cuti sakit, pegawai yang lupa melakukan absensi finger print, hingga ketentuan jika mesin absensi mengalami gangguan atau kerusakan.
Tak hanya itu, rapat juga mengulas aturan mengenai batas minimal dan maksimal pemotongan TPP dalam satu bulan, pengecualian pengurangan TPP di luar kategori cuti dan dinas luar, serta mekanisme pemberian TPP bagi pegawai baru yang berasal dari instansi di luar Pemerintah Daerah.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah pembahasan terkait keterlambatan jam masuk kerja yang diganti dengan penambahan jam kerja saat pulang. Kebijakan ini menjadi salah satu opsi yang dibahas untuk memberikan ruang fleksibilitas tanpa mengurangi prinsip kedisiplinan ASN.
Sekda Banyuasin menegaskan bahwa penyusunan regulasi TPP 2027 harus mampu menciptakan sistem yang objektif dan akuntabel. Menurutnya, TPP bukan hanya soal tambahan pendapatan bagi pegawai, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik.
“Regulasi yang disusun harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh ASN, sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja,” demikian salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan rapat.
Melalui penyempurnaan kebijakan tersebut, Pemkab Banyuasin berharap sistem TPP yang akan diterapkan pada 2027 mampu memberikan penghargaan yang proporsional terhadap kinerja pegawai sekaligus memperkuat budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintahan.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Inspektorat Banyuasin Alamsyah Rianda, Kepala BPKAD Yuni Khairani, Kepala Bapenda Edhi Haryono, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banyuasin Ida Bahagia, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan instansi terkait lainnya (***)
