![]() |
| Infografis Banyuasin Pos |
Banyuasin Pos – Sejumlah rancangan aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2026 mulai memasuki tahap penting. Untuk memastikan tidak ada celah maupun tumpang tindih regulasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menghadiri rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Palembang, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Zainul Arifin, tersebut menjadi forum untuk mengkaji secara menyeluruh berbagai rancangan regulasi yang akan diterapkan di Banyuasin pada tahun mendatang.
Dalam pertemuan itu, Sekda Erwin bersama jajaran Pemkab Banyuasin berdiskusi intensif dengan tim perancang peraturan dari Kanwil Kementerian Hukum Sumsel. Setiap pasal dan ketentuan dalam rancangan aturan dibahas satu per satu guna memastikan seluruh materi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Proses harmonisasi ini dilakukan agar produk hukum daerah yang diterbitkan nantinya tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun aturan lainnya. Selain itu, penyusunan peraturan juga harus memenuhi prinsip-prinsip pembentukan perundang-undangan yang baik sehingga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Tim perancang dari Kanwil Kementerian Hukum Sumsel memberikan sejumlah catatan, saran, dan masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan Raperbup. Berbagai penyempurnaan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi pedoman pelaksanaan program pemerintah daerah secara jelas dan terukur.
Setelah seluruh pembahasan selesai dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi oleh Sekda Banyuasin dan pihak Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Tahapan ini menjadi penanda bahwa rancangan aturan tersebut telah melewati proses kajian bersama sebelum memasuki tahap berikutnya.
Pemkab Banyuasin menaruh harapan besar agar seluruh Raperbup yang telah melalui harmonisasi dapat menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ali Sadikin, Kabag Hukum Setda Banyuasin Nuraina, Plt Kepala BKPSDM Ishak Juharsa, Sekretaris BPKAD Suparman, Plt Sekretaris Dinas Kominfo-SP Gusti Bakarudin, Kabid Aset BPKAD Adi Irawan, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (***)
