-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Pengadaan Ompreng

Jumat, 03 Juli 2026 | 12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T05:00:37Z
Infografis Banyuasin Pos 

Banyuasin Pos – Penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret tata kelola program tersebut.


Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah menjadi tujuh orang. Penyidik menilai dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada proses penunjukan mitra dan pengadaan barang, tetapi juga merambah pengadaan wadah makanan atau food tray (ompreng) yang digunakan dalam program tersebut.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI diduga memiliki peran dalam mengatur mekanisme pengadaan ompreng bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Menurut penyidik, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana penjualan food tray kepada calon mitra program MBG.


Tak hanya itu, penyidik juga menduga tersangka menentukan harga ompreng yang wajib dibeli para calon mitra. Harga tersebut disebut telah memasukkan komponen keuntungan atau fee yang diduga akan diterima tersangka sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke sejumlah titik pelayanan.


Kejaksaan Agung menilai dugaan praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik.


Untuk kepentingan penyidikan, LMI kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan serta pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.


Dalam perkara ini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang disebut memiliki peran dalam proses pengadaan maupun penunjukan mitra program MBG.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang diharapkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan serta memastikan pengelolaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel (***) 

×
Berita Terbaru Update