-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Renah, Jejak Sistem Pertanian Adat yang Kini Tinggal Kenangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T02:47:13Z
Infografis Banyuasin Pos 

Sebelum program-program pertanian modern masuk ke wilayah Banyuasin dan sebelum hamparan rawa pasang surut dibuka menjadi kawasan transmigrasi, masyarakat Melayu Banyuasin telah mengenal sebuah sistem pertanian yang sangat dekat dengan alam. Sistem itu dikenal dengan istilah berenah, yaitu kegiatan bersawah pasang surut di lahan renah yang berada di tepian sungai atau tepian rawa.


Bagi Orang Melayu Banyuasin (OMB), renah bukan sekadar lahan pertanian. Renah merupakan bagian dari tanah adat marga yang berada di bawah kewenangan pemerintahan marga. Pengelolaannya diatur oleh pasirah sebagai kepala marga bersama perangkat adat lainnya. Masyarakat yang ingin menggarap sawah di kawasan renah harus memperoleh izin dan berkewajiban membayar sewa atau kewajiban adat tertentu kepada marga.


Pada masa itu, tanah renah menjadi salah satu aset penting pemerintahan marga. Selain menghasilkan padi untuk kebutuhan masyarakat, lahan tersebut juga menjadi sumber pendapatan kas marga. Hasil sewa tanah digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan adat, kegiatan sosial, maupun pembangunan fasilitas masyarakat. Sistem seperti ini berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun dalam kehidupan masyarakat Melayu Banyuasin. 


Keistimewaan renah terletak pada letaknya yang terdapat di tepian sungai atau rawa. Posisi tersebut membuat lahan tetap memperoleh manfaat dari pasang surut sungai. Saat air pasang besar datang, sawah mendapatkan suplai air segar yang membawa lumpur dan unsur hara. Ketika air surut, lahan perlahan mengering sehingga akar padi dapat tumbuh dengan baik.


Petani Melayu Banyuasin tidak mengenal irigasi beton seperti sekarang. Mereka memanfaatkan gerakan alami air sungai sebagai pengatur kehidupan sawah. Air pasang dimasukkan melalui parit-parit kecil yang dibuat secara sederhana. Ketika air surut, saluran yang sama berfungsi membuang kelebihan air dari sawah. Sistem ini membuat pertanian dapat berlangsung tanpa pompa maupun bendungan besar.


Musim bercocok tanam pun mengikuti kalender alam. Saat air mulai surut pada masa peralihan musim, petani membersihkan lahan dan menyiapkan sawah. Ketika hujan mulai sering turun dan pasang sungai mulai stabil, benih padi ditanam. Beberapa bulan kemudian, menjelang puncak kemarau, padi dipanen ketika air telah jauh menyusut sehingga memudahkan proses pengangkutan hasil panen.


Di banyak kampung, kegiatan berenah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Membuka sawah dilakukan secara bergotong royong. Menanam padi dikerjakan bersama keluarga besar. Saat panen tiba, suasana kampung berubah menjadi lebih ramai karena hampir seluruh warga turun ke sawah.


Selain padi, sebagian petani juga memanfaatkan bagian renah yang lebih kering untuk menanam jagung, kacang-kacangan, labu, cabai, dan berbagai tanaman palawija lainnya. Cara ini menjadi bentuk antisipasi apabila hasil padi tidak sesuai harapan. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih dari satu sumber pangan dan pendapatan.


Berenah sebenarnya menunjukkan kemampuan luar biasa masyarakat Melayu Banyuasin dalam membaca alam. Mereka memahami kapan air akan naik, kapan air akan turun, serta bagaimana memanfaatkan siklus tersebut tanpa merusak keseimbangan lingkungan. Sawah, sungai, rawa, dan hutan berada dalam satu kesatuan yang saling mendukung.


Namun perjalanan panjang tradisi berenah mulai mengalami perubahan besar pada awal dekade 1980-an. Pemerintahan marga di Sumatera Selatan secara resmi dihapus melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 24 Maret 1983 tentang Penghapusan Pemerintahan Marga, DPR Marga, dan Perangkat Marga Lainnya. Sejak saat itu, marga tidak lagi menjadi satuan pemerintahan resmi dan seluruh kewenangan pengelolaan wilayah adat beralih kepada pemerintah. 


Perubahan tersebut membawa dampak besar terhadap tanah-tanah renah. Lahan yang sebelumnya berada di bawah penguasaan adat marga berubah status menjadi tanah yang berada dalam pengaturan pemerintah. Dalam perkembangan berikutnya, sebagian besar kawasan pasang surut Banyuasin dan wilayah sekitarnya dibuka untuk berbagai program pengembangan pertanian dan permukiman, termasuk program transmigrasi yang berkembang pesat sejak era 1970-an hingga 1990-an.


Akibatnya, banyak lahan renah yang dahulu menjadi sawah adat masyarakat Melayu Banyuasin berubah fungsi. Sebagian menjadi kawasan permukiman transmigrasi, sebagian menjadi areal pertanian baru dengan pola pengelolaan yang berbeda, dan sebagian lagi perlahan ditinggalkan karena perubahan tata air serta perubahan orientasi ekonomi masyarakat.


Seiring berjalannya waktu, istilah "berenah" semakin jarang terdengar. Generasi muda lebih mengenal istilah sawah pasang surut atau lahan rawa dibandingkan istilah renah yang dahulu sangat akrab di telinga para petani Melayu Banyuasin. Padahal di balik kata sederhana itu tersimpan sejarah panjang tentang hubungan manusia, sungai, dan adat yang pernah membentuk peradaban agraris di tepian Musi dan Banyuasin.


Kini yang tersisa bukan lagi luasnya hamparan sawah renah seperti dahulu, melainkan cerita-cerita para tetua kampung yang masih mengingat bagaimana pasirah membagi lahan, bagaimana petani menunggu air pasang untuk mulai menanam, dan bagaimana padi dari tanah renah pernah menjadi penyangga kehidupan masyarakat Melayu Banyuasin selama bergenerasi-generasi. Sebuah warisan pengetahuan lokal yang layak dicatat sebelum benar-benar hilang bersama para pelakunya (***) 

×
Berita Terbaru Update