![]() |
| Infografis Banyuasin Pos |
BANYUASIN POS – Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan nasional setelah Bupati Muara Enim, Edison, S.H., M.Hum., ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka terhadap Edison pada Selasa (9/6/2026) membuat daftar kepala daerah yang tersandung korupsi di Muara Enim semakin panjang. Dalam rentang sekitar sepuluh tahun terakhir, tercatat empat bupati yang pernah memimpin daerah tersebut berurusan dengan KPK karena perkara korupsi.
Fakta ini memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di salah satu kabupaten terbesar di Sumatera Selatan tersebut.
Ahmad Yani Terjaring OTT Tahun 2019
Nama pertama dalam daftar itu adalah Ahmad Yani. Bupati Muara Enim periode 2018–2019 tersebut ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada September 2019.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ahmad Yani terbukti menerima fee proyek senilai Rp2,1 miliar dari pihak swasta yang memperoleh pekerjaan di daerah itu.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.
Juarsah Ikut Terseret Kasus yang Sama
Setelah Ahmad Yani diberhentikan, kursi Bupati Muara Enim diisi oleh wakilnya, Juarsah. Namun, masa kepemimpinannya juga tidak berlangsung mulus.
KPK menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Februari 2021 karena diduga ikut menerima aliran dana terkait proyek-proyek yang menjadi bagian dari perkara sebelumnya.
Dalam proses persidangan, Juarsah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta serta kewajiban mengembalikan sebagian uang yang diterima dari praktik korupsi tersebut.
Muzakir Sai Sohar Tersandung Gratifikasi
Sebelum Ahmad Yani dan Juarsah, mantan Bupati Muara Enim periode 2014–2018, Muzakir Sai Sohar, lebih dahulu berhadapan dengan hukum.
Pada November 2020, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perubahan status kawasan hutan produksi menjadi hutan tetap.
Dalam perkara tersebut, Muzakir terbukti menerima gratifikasi senilai Rp2,3 miliar. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp350 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai jumlah dana yang diterimanya.
Edison Jadi Bupati Keempat
Kini giliran Edison yang harus menghadapi proses hukum di KPK. Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026), setelah sekitar 15 bulan menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan nilai mendekati Rp2 miliar. Dana tersebut diduga disamarkan melalui rekening atas nama pihak lain, mulai dari pegawai honorer hingga office boy.
Karena baru ditetapkan sebagai tersangka, Edison saat ini masih menjalani proses penyidikan dan belum memasuki tahap persidangan.
Catatan Kelam yang Terus Berulang
Kasus yang menimpa Edison menambah panjang daftar kepala daerah Muara Enim yang tersandung korupsi. Empat bupati dalam rentang waktu yang relatif berdekatan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah masih menjadi pekerjaan besar. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang (***)
