![]() |
| Ilustrasi |
Fenomena hadirnya dua figur yang sama-sama menyandang gelar Sultan Palembang dalam konteks kekinian kerap dipahami secara tergesa sebagai konflik. Tafsir yang demikian lahir dari logika politik modern yang terbiasa melihat kekuasaan dalam kerangka tunggal dan administratif: satu lembaga, satu pemimpin, satu legitimasi. Namun, apakah kerangka itu memadai untuk membaca warisan kerajaan yang telah kehilangan fungsi kenegaraannya sejak abad ke-19?
Kesultanan Palembang Darussalam secara formal dibubarkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1823. Sejak saat itu, kesultanan tidak lagi memiliki struktur politik yang berdaulat. Akan tetapi, pembubaran politik tidak serta-merta menghapus eksistensi simboliknya. Dalam masyarakat Melayu Palembang, kesultanan tetap hidup sebagai memori kolektif, struktur genealogis, serta sistem nilai yang diwariskan lintas generasi.
Tulisan berjudul “Kesultanan Palembang Darussalam: Dualitas Penguasa dalam Konteks Budaya dan Tradisi” saya menjelaskan bahwa kemunculan dua figur sultan di era modern harus dibaca sebagai fenomena budaya. Penulis menekankan bahwa yang dipertaruhkan bukan kekuasaan politik, melainkan legitimasi simbolik dalam ruang adat dan tradisi.
Namun di sinilah persoalan teoritisnya: apakah dualitas ini sekadar pluralitas genealogis, ataukah ia mencerminkan transformasi lebih dalam dari otoritas tradisional di era modernitas?
Dualitas, Legitimasi, dan Transformasi Otoritas
Untuk memahami fenomena ini, kita perlu membedakan antara dualisme dan dualitas. Dualisme menunjuk pada konflik struktural yang saling menegasikan, sedangkan dualitas merujuk pada keberadaan dua entitas dalam satu kerangka simbolik yang sama, meski berbasis legitimasi berbeda. Dalam konteks Kesultanan Palembang Darussalam, yang tampak bukanlah pertarungan institusional, melainkan perbedaan garis pewarisan dan basis pengakuan sosial.
Max Weber membedakan legitimasi menjadi tiga tipe: tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Pada masa kesultanan masih berdaulat, legitimasi tradisional—berbasis adat dan garis keturunan—menjadi fondasi utama. Setelah kolonialisme memperkenalkan sistem administrasi modern, legitimasi legal-rasional mengambil alih ranah politik. Ketika institusi kesultanan dihapuskan, yang tersisa adalah legitimasi tradisional dalam bentuk simbolik.
Dalam kerangka ini, dua figur sultan yang muncul hari ini tidak bersaing dalam legitimasi legal-rasional, melainkan dalam legitimasi tradisional yang telah mengalami dekontekstualisasi politik. Artinya, mereka bergerak dalam ruang simbolik yang tidak lagi memiliki perangkat institusional tunggal untuk menentukan siapa yang “resmi”.
Koentjaraningrat dalam Pengantar Ilmu Antropologi menegaskan bahwa dalam masyarakat tradisional, otoritas bukan sekadar soal struktur formal, tetapi juga pengakuan kolektif terhadap simbol dan nilai. Pierre Bourdieu bahkan menambahkan bahwa legitimasi simbolik bekerja melalui apa yang ia sebut sebagai symbolic capital—pengakuan sosial yang diterima sebagai sah tanpa perlu dipaksakan secara formal.
Dalam perspektif ini, dualitas penguasa dapat dibaca sebagai kompetisi simbolik dalam ruang kebudayaan. Bukan konflik bersenjata, melainkan kontestasi halus dalam ranah pengakuan sosial. Setiap figur memperoleh legitimasi dari komunitas pendukungnya, dari narasi genealogisnya, dan dari kapasitasnya merepresentasikan identitas Melayu Palembang.
Pertanyaan pentingnya kemudian: apakah dualitas ini menandakan krisis otoritas tradisional, atau justru adaptasi terhadap pluralitas modern?
Modernitas membawa satu perubahan mendasar: otoritas tidak lagi monopolistik. Dalam masyarakat yang semakin terbuka, klaim genealogis dapat ditafsirkan ulang, diverifikasi, bahkan diperdebatkan. Tidak ada lagi satu institusi pusat yang berfungsi sebagai arbitrator tunggal. Maka, pluralitas legitimasi menjadi mungkin.
Namun, pluralitas tidak selalu identik dengan disintegrasi. Dalam banyak tradisi kerajaan Nusantara yang telah kehilangan fungsi politiknya, gelar kebangsawanan tetap bertahan dalam beberapa garis keluarga. Dualitas bisa menjadi bentuk keberlanjutan sejarah dalam format yang terfragmentasi tetapi tetap hidup.
Di sisi lain, fenomena ini juga memunculkan tantangan epistemologis: bagaimana masyarakat menentukan batas antara pelestarian tradisi dan konstruksi simbolik baru? Apakah legitimasi cukup bertumpu pada garis darah, ataukah ia juga membutuhkan konsensus sosial yang lebih luas?
Dalam konteks Kesultanan Palembang Darussalam, dua figur sultan yang hadir hari ini tidak menjalankan fungsi pemerintahan, tidak memiliki kewenangan administratif, dan tidak memegang kekuasaan negara. Peran mereka lebih bersifat representasional—penjaga tradisi, simbol identitas, dan mediator memori sejarah. Karena itu, membaca fenomena ini sebagai perebutan takhta dalam arti politik adalah kekeliruan kategoris.
Yang sedang berlangsung bukanlah duel kekuasaan, melainkan negosiasi makna atas warisan sejarah. Dualitas penguasa menunjukkan bahwa legitimasi budaya bersifat cair dan berlapis. Ia tidak sepenuhnya tunduk pada logika administratif modern, tetapi juga tidak sepenuhnya kebal dari pengaruhnya.
Pada akhirnya, pertanyaan “Dua Takhta, Satu Legitimasi?” tidak dapat dijawab dengan logika hitam-putih. Legitimasi dalam konteks budaya tidak selalu tunggal, tetapi ia juga tidak tanpa batas. Ia lahir dari pertemuan antara garis keturunan, pengakuan sosial, kapasitas simbolik, dan kemampuan menjaga kesinambungan tradisi.
Kesultanan Palembang Darussalam mungkin telah berhenti sebagai institusi negara pada abad ke-19, tetapi sebagai struktur simbolik ia terus mengalami transformasi. Dualitas yang kita saksikan hari ini dapat dibaca sebagai tanda bahwa warisan itu belum mati—ia sedang bernegosiasi dengan zaman.
Dan dalam negosiasi itulah, legitimasi tidak lagi semata-mata soal siapa yang duduk di atas takhta, melainkan siapa yang diakui mampu menjaga makna sejarahnya (M. Irwan P. Ratu Bangsawan)
