Notification

×

Iklan

Iklan

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat: Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP dan Dampaknya

Senin, 18 Agustus 2025 | 09.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-18T02:30:22Z

 

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP. Simak perjalanan hukum dan tanggapan KPK terkait pembebasan bersyarat ini yang menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Foto: Nasional Kompas.com


Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 dari Lapas Sukamiskin Bandung. Pembebasan ini menjadi babak baru dalam perjalanan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, yaitu kasus pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.


Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang membuat hukuman penjara yang semula 15 tahun disunat menjadi 12,5 tahun. Dengan demikian, Novanto telah memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa hukumannya untuk mendapat pembebasan ini.


Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memastikan bahwa Novanto telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk membayar denda dan uang pengganti sebesar lebih dari Rp 43 miliar sesuai ketetapan dari KPK. Persetujuan pembebasan bersyarat juga telah diberikan pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 10 Agustus 2025.


Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus korupsi e-KTP adalah kejahatan serius dengan dampak langsung yang besar bagi masyarakat dan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Namun, pembebasan bersyarat ini juga menjadi momentum pengingat dan pembelajaran bagi generasi berikutnya agar kasus serupa tidak terjadi lagi.


Selain hukuman penjara, Novanto sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun, namun setelah putusan PK tersebut, masa pencabutan hak ini dipangkas menjadi 2,5 tahun.


Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula dari penyimpangan proyek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Pada putusan awal tahun 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, plus kewajiban membayar uang pengganti sekitar USD 7,3 juta.


Dengan pembebasan bersyarat ini, Novanto kini memasuki tahap reintegrasi dan pembinaan di luar lapas, menjalani program integrasi warga binaan. Pembebasan ini tak pelak menjadi sorotan, sekaligus babak refleksi penting bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.


KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam melawan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.(***)

×
Berita Terbaru Update