![]() |
| Infografis Banyuasin Pos |
Banyuasin Pos – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, regulasi tersebut ditandatangani Presiden pada 17 Juni 2026, beberapa hari setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.
Sebelumnya, revisi UU Polri telah mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPR dalam sidang paripurna yang digelar pada 9 Juni 2026 dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam aturan baru ini adalah perubahan mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan terbaru, perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat bertugas hingga usia maksimal 60 tahun. Bahkan, masa dinas tersebut masih dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan batas usia pensiun tertinggi anggota Polri pada usia 58 tahun, tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Pengecualian hanya diberikan kepada personel dengan keahlian khusus yang masih dibutuhkan institusi hingga usia 60 tahun.
Meski telah resmi menjadi undang-undang, revisi UU Polri tidak lepas dari kritik sejumlah kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari berbagai organisasi, seperti KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, ICW, AJI Indonesia, SAFEnet dan sejumlah lembaga lainnya menilai proses penyusunannya minim partisipasi publik.
Kelompok tersebut berpendapat bahwa sejumlah ketentuan dalam revisi UU Polri tidak sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan. Mereka juga menyoroti proses pembahasan yang dinilai berlangsung terlalu cepat dan kurang membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Kritik serupa juga disampaikan anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M. Syarif. Menurutnya, proses legislasi yang dilakukan DPR dan pemerintah belum sepenuhnya mengakomodasi masukan publik.
Ia menilai berbagai rekomendasi yang pernah disampaikan oleh kelompok reformasi kepolisian tidak tercermin dalam produk hukum yang akhirnya disahkan.
Dengan telah ditandatanganinya revisi UU Polri oleh Presiden Prabowo, aturan baru tersebut kini resmi berlaku dan menjadi dasar hukum terbaru bagi institusi kepolisian di Indonesia (***)
