-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh Polemik SK Plt Kabid Kebudayaan Banyuasin, Sekda Akhirnya Buka Suara: "Tidak Ada Pencabutan Sepihak!"

Jumat, 26 Juni 2026 | 10.51 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T03:51:17Z
Heboh Polemik SK Plt Kabid Kebudayaan Banyuasin, Sekda Akhirnya Buka Suara: "Tidak Ada Pencabutan Sepihak!"

BANYUASIN POS – Polemik mengenai status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim.


Sekda menegaskan bahwa surat yang diajukan Kepala Disdikbud Banyuasin, Yosi Zartini, kepada Bupati Banyuasin bukanlah keputusan untuk mencabut jabatan Plt yang sedang berjalan. Surat tersebut hanya berupa usulan pergantian pejabat sesuai mekanisme administrasi pemerintahan. 


"Yang dilakukan Kepala Dinas adalah mengusulkan, bukan mencabut Surat Keputusan Bupati. Tidak ada kepala dinas yang memiliki kewenangan mencabut SK yang telah diterbitkan," tegas Erwin Ibrahim.


Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai spekulasi setelah beredarnya informasi mengenai surat usulan pergantian Plt Kepala Bidang Kebudayaan. Dalam surat tersebut disebutkan adanya usulan penunjukan Herlani, Kepala SD Negeri 6 Suak Tapeh, sebagai Plt yang baru.


Beredarnya surat tersebut sempat memunculkan kebingungan di lingkungan internal Disdikbud Banyuasin. Bahkan, Sekretaris Disdikbud Adi Chandra mengaku tidak mengetahui keberadaan surat dimaksud. Di sisi lain, Sarmilin yang saat ini masih menjabat sebagai Plt Kabid Kebudayaan juga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status jabatannya.


Menanggapi kondisi tersebut, Erwin Ibrahim menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari Bupati Banyuasin mengenai pergantian Plt Kabid Kebudayaan. Artinya, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Menurut Erwin, setiap penunjukan maupun pergantian pejabat harus melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah usulan diajukan oleh kepala perangkat daerah, keputusan baru dapat diterbitkan setelah memperoleh disposisi Bupati dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.


Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kewenangan membatalkan atau memberhentikan pejabat yang diangkat melalui SK berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan kepala dinas.


Karena itu, kepala organisasi perangkat daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabut Surat Keputusan yang telah diterbitkan atas nama Bupati.


Sekda berharap masyarakat maupun aparatur sipil negara tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah daerah. Ia menegaskan seluruh proses administrasi kepegawaian harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan polemik mengenai status Plt Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Banyuasin tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin (***) 

×
Berita Terbaru Update